Pembentukan - Peraturan Perundang-Undangan
2022
Undang-undang (UU) NO. 13, LN.2022/No.143, TLN No.6801
jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
| ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan
berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan
mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan hingga pengundangan dengan menambahkan antara
lain pengaturan mengenai metode omnibus dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta
memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang
bermakna.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal
22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
- UU ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal,
penjelasan, dan lampiran dalam UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Penyempurnaan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diatur
dalam UU ini antara lain: 1) menambahkan metode omnibus;
2) memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan
bersama antara DPR dan presiden dalam rapat paripurna
dan sebelum pengesahan dan pengundangan; 3) memperkuat
keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna
(meaningful participation); 4) membentuk peraturan
perundang-undangan secara elektronik; 5) mengubah sistem
pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional lain
yang ruang lingkup tugasnya terkait Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; 6) mengubah teknik
penyusunan Naskah Akademik; dan 7) mengubah teknik
penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
|
| CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16
Juni 2022.
- UU ini mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011.
- Penjelasan: 11 hlm; Lampiran : 38 hlm.
|